Street Manners: Waspada Bahaya Angin Samping Saat Lewat Jalan Layang

Radityo Herdianto - Selasa, 4 Agustus 2020 | 10:00 WIB

Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II (Radityo Herdianto - )

GridOto.com - Pembahasan Street Manners kali ini, kenali bahaya angin samping ketika sedang melaju di jalan layang

Tidak seperti melaju di jalan darat, melewati jalan layang memiliki risiko yang lebih besar untuk terjadinya kecelakaan.

Seperti melewati ruas jalan tol Jakarta - Cikampek Elevated, Tanjung Priok, atau jalan layang non-tol Antasari dan kuningan.

"Semakin tinggi elevated ruas jalan berada, semakin besar juga terpaan angin yang berhembus ke mobil," buka Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) kepada GridOto.com.

Ditambah kecepatan mobil yang semakin tinggi akan memperbesar efek guncangan dari angin yang ditangkap oleh bodi mobil.

Dok
Jalan layan tol layang Cikampek

Baca Juga: Banyak yang Keliru Soal Klakson Waterproof, Begini Penjelasan Produsen

Kondisi ini memungkinkan pengemudi mudah untuk kehilangan kendali mobil yang cukup berbahaya bila tidak diantisipasi dengan baik.

"Pengemudi harus bisa tetap tenang dan biasakan merasakan gejala keseimbangan mobil ketika terkena terpaan angin supaya tidak kaget kalau ada perubahan gerak tiba-tiba," tekan Sony.

Sony merekomendasikan pengemudi untuk melaju dalam kecepatan batas minimal yang biasanya sudah diberi tanda di ruas jalan layang.

"Seperti minimal 60 km/jam, kecepatan minimal ini sudah ditentukan supaya terpaan angin tidak terlalu memengaruhi kestabilan laju mobil," terang Sony.

"Posisi tangan di setir juga wajib di angka jam 9 dan 3 supaya mudah mengkoreksi arah kemudi ketika terjadi pergerakan dari terpaan angin," tambah Sony.