GridOto.com - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling hari ini, Senin (3/8/2020).
Untuk sobat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di unit layanan SIM Keliling harus mempersiapkan berkas-berkasnya.
Seperti fotokopi KTP yang masih berlaku.
Lalu siapkan fotokopi SIM lama berserta aslinya.
Jangan lupa lampirkan juga bukti cek kesehatan.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Melansir Twitter Ntmcpolri.info, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Baca Juga: Siapa Bilang Wanita Enggak Jago Naik Motor? Liat Nih, Ujian Praktik SIM Bisa Dilibas dengan Mulus