GridOto.com - Tarif batas atas mulai diterapkan pada sejumlah terminal angkutan umum, seperti halnya di Terminal Kertajaya Mojokerto Jawa Timur (Jatim).
Akibatnya tarif angkutan umum baik Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) alami kenaikan.
Melansir Surya.co.id, kenaikan tarif angkutan AKAP dan AKDP ini dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Kasi Pengendalian dan Operasional UPT LLAJ Mojokerto Dishub Provinsi Jatim, Yoyok Kristyowahono juga membenarkan adanya kenaikan tarif angkutan umum ini.
Baca Juga: Ingat! Angkutan Umum yang Naikkan dan Turunkan Penumpang Tidak Pada Tempatnya Bisa Kena Sanksi Berat
"Kenaikan tarifnya masih wajar, yaitu di ambang batas atas," ujarnya, Sabtu (01/08/2020).
Ia menjelaskan jika kenaikan tarif ini berkaitan dengan pengurangan jumlah penumpang pada angkutan umum.
Pengurangan jumlah penumpang untuk angkutan umum bus sekitar 70 persen dari daya angkut maksimal.
Sebenarnya batas maksimal 50 persen, namun karena banyak operator angkutan umum merasa keberatan sehingga disepakati paling banyak 70 persen.
Baca Juga: Pemerintah Sarankan Partisi di Angkutan Umum Cegah Penyebaran Covid-19
"Pembatasan penumpang ini karena penerapan physical distancing, sehingga daya tampung bus sekitar 25 orang," terangnya.
Yoyok menegaskan jika tarif angkutan umum dinaikan oleh operator agar bisa menutupi biaya operasional.
Menurutnya, bus umum ekonomi dari Surabaya-Mojokerto sekitar Rp 6.000, namun saat tarif batas atas diterapkan menjadi sekitar Rp 8.000.
Tidak hanya itu, misal bus Surabaya-Jombang tarifnya Rp 10.000, saat tarif batas atas diterapkan maka jadi Rp 12.000.
Kenaikan tarif angkutan ini juga disebabkan turunnya jumlah penumpang yang menggunakan angkutan umum saat bepergian selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sopir-sopir Bus di Sumatera Barat Bakal Lakoni Tes Swab, Siap Beroperasi Jelang New Normal
Akibat penurunan jumlah penumpang, angkutan yang beroperasional juga menurun jika dibandingkan dengan hari normal.
Pasalnya saat hari normal atau sebelum pandemi, angkutan yang beroperasional kurang lebih 600 hingga 700 unit per hari.
Setelah adanya pandemi, jumlah bus menjadi 233 unit yang beroperasional per hari.
Oleh sebab itu pihak operator bus menerapkan tarif batas atas angkutan umum.
Baca Juga: Biar Makin Paham! Begini Kapasitas Angkutan Umum Darat sesuai Zonasi
"Jumlah angkutan umum selama pandemi turun drastis dan yang masih beroperasi mengangkut penumpang sekitar 25 persen," lanjutnya.
Yoyok mencontohkan, misalnya armada bus angkutan umum Mira atau Sugeng Rahayu sebelum pandemi mencapai 50 crossing (Pulang-pergi) atau 100 unit kendaraan dalam satu hari.
"Kalau sekarang sangat berkurang sekitar 15-25 Pulang-pergi kendaraan angkutan umum yang tercatat masuk di Terminal Kertajaya Mojokerto," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Angkutan Umum di Terminal Kertajaya Mojokerto Mulai Terapkan Tarif Batas Atas, Penyebabnya