Sejumlah Terminal di Mojokerto Terapkan Tarif Batas Atas, Ternyata Ini Penyebabnya

Dia Saputra - Minggu, 2 Agustus 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi bus di terminal (Dia Saputra - )

GridOto.com - Tarif batas atas mulai diterapkan pada sejumlah terminal angkutan umum, seperti halnya di Terminal Kertajaya Mojokerto Jawa Timur (Jatim).

Akibatnya tarif angkutan umum baik Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) alami kenaikan.

Melansir Surya.co.id, kenaikan tarif angkutan AKAP dan AKDP ini dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Kasi Pengendalian dan Operasional UPT LLAJ Mojokerto Dishub Provinsi Jatim, Yoyok Kristyowahono juga membenarkan adanya kenaikan tarif angkutan umum ini.

Baca Juga: Ingat! Angkutan Umum yang Naikkan dan Turunkan Penumpang Tidak Pada Tempatnya Bisa Kena Sanksi Berat

"Kenaikan tarifnya masih wajar, yaitu di ambang batas atas," ujarnya, Sabtu (01/08/2020).

Ia menjelaskan jika kenaikan tarif ini berkaitan dengan pengurangan jumlah penumpang pada angkutan umum.

Pengurangan jumlah penumpang untuk angkutan umum bus sekitar 70 persen dari daya angkut maksimal.

Sebenarnya batas maksimal 50 persen, namun karena banyak operator angkutan umum merasa keberatan sehingga disepakati paling banyak 70 persen.

Baca Juga: Pemerintah Sarankan Partisi di Angkutan Umum Cegah Penyebaran Covid-19

"Pembatasan penumpang ini karena penerapan physical distancing, sehingga daya tampung bus sekitar 25 orang," terangnya.

Yoyok menegaskan jika tarif angkutan umum dinaikan oleh operator agar bisa menutupi biaya operasional.