GridOto.com - Penggunaan lampu strobo memang enggak bisa asal-asalan nih, sebab tiap warna memang ada arti tersendiri.
Biasanya lampu strobo yang berwarna biru yang kerap kali disalahgunakan pengguna jalan.
Lampu strobo alias lampu rotator ini memang enggak bisa asal tempel saja di kendaraan sipil.
Nah belum banyak yang tahu kalau setiap warna lampu rotator ternyata ada artinya.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Menindak Puluhan Kendaraan Pribadi yang Pakai Strobo, Begini Kata Polisi
Arti warna lampu strobo alias rotator ini ada dalam Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Secara strata, lampu strobo warna merah punya prioritas paling tinggi, bisa dilihat di ambulans dan pemadam kebakaran.
Lalu tingkat kedua ada lampu biru, dan terakhir lampu kuning.
Nah jika ada dua kendaraan dengan lampu strobo berpapasan misalnya mobil polisi dan ambulans, pasti ambulans yang akan didahulukan karena secara strata strobo merah pasti didahulukan.
Oh iya, bukannya mobil polisi di beberapa negara ada yang pakai strobo berwarna biru dan merah?
Lampu strobo dua warna merah-biru berarti tingkatnya berada di antara strobo merah dan biru.
Pengibaratannya jika bertemu strobo merah, masih mengalah. Tapi kalau bertemu strobo biru, pasti didahulukan.
Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Melihat fungsinya, seharusnya pengendara yang kendaraan pribadinya menggunakan lampu strobo hanya karena ingin mendapat prioritas di jalan harusnya merasa malu.
Jika membutuhkan akses jalan dalam keadaan genting atau darurat sebaiknya minta pengawalan Polisi atau pihak berwajib, bukannya memasang lampu strobo di kendaraan pribadi.