GridOto.com - Sebuah mobil bak terbuka Chevrolet bernomor polisi P-9487-GB yang mengangkut 13 orang mengalami kecelakaan di Jl Airlangga Dusun Karanganyar Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji, Jember pada Jumat (31/7/2020) kemarin.
Akibatnya, satu orang yang merupakan pelajar sekolah penerbangan di Kabupaten Jember, Jawa Timur dinyatakan tewas dan satu orang lainnya kritis setelah mobil yang ditumpangi terbalik.
Melansir Surya.co.id, Kapolsek Rambipuji AKP Hari Pamuji menjelaskan kronologi kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kendaraan roda empat itu melaju di jalan Airlangga, dari arah utara ke selatan.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Jalur Puncak Bogor Pada H+1 Idul Adha Meningkat, Arus Balik Terjadi Besok, Begini Kata Polisi
Ketika tida di depan sebuah warung, mobil pikap tersebut mencoba menghindari penyeberang jalan sehingga melaju ke kanan bahu jalan.
Sayangnya sopir tidak bisa menguasai kemudi ketika menghindari itu, sehingga terbalik sampai dua kali dan menabrak warung yang ada di tepi jalan.
Penumpang yang meninggal dunia adalah Putra Purnama Astaman (21), pelajar yang beralamat di Aspoll Tello Baru Ponaikang, Kota Makassar.
Sementara korban yang terluka Nura Aisyah, pelajar yang berasal dari Desa Bontoala Kecamatan Dallango Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Libur Idul Adha, Pertamina Klaim Kesiapan Stok SPBU Aman di Rest Area
Sembilan penumpang lainnya merupakan pelajar dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain dari Bandung, Makassar, Sumenep, Kabupaten Malang, Mojokerto, juga Sidoarjo.
"Saat ini peristiwa itu ditangani lebih lanjut oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jember," imbuh Hari.
Berkaca dari kejadian ini, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Hal ini karena jenis mobil bak terbuka atau pikap dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang.
Baca Juga: Street Manners: Ingat! Jangan Pernah Pakai Mobil Pikap untuk Angkut Penumpang
Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Larangan mobil barang digunakan untuk mengangkut orang juga tertulis dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Seken Keren: Pilihan High MPV Harga di Bawah Rp 200 Juta, Auto Kelihatan Kayak Sultan!
Penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang hanya diperbolehkan untuk kondisi tertentu dan dalam keadaan darurat.
Selain itu, mobil pikap tidak memiliki dinding kanan, kiri dan atas yang berfungsi untuk melindungi penumpang pada baknya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mobil Bak Terbuka Terbalik Saat Mengangkut Belasan Pelajar Sekolah Penerbangan. Satu Orang Tewas,