Sistem Ganjil Genap Akan Diberlakukan Pada Senin, 3 Agustus 2020

Hendra - Sabtu, 1 Agustus 2020 | 08:00 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan. (Hendra - )

GridOto.com- Setelah beberapa lama pemerintah DKI Jakarta meniadakan Ganjil-Genap, maka Senin 3 Agustus 2020 kebijakan ini akan diberlakukan.

Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut.

"Iya akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020)," kata Syafrin Liputo.

Baca Juga: Siap-siap! Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku Lagi Awal Agustus, Catat Jadwal dan Ruas Jalannya

Menurutnya, peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.

"Dari  hasil analisa kami, ternyata bahwa volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal, sebelum pandemi," kata

"Artinya bahwa pengaturan waktu, termasuk WFH selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," kata dia

Terlebih Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang tidak berlaku lagi juga jadi penyebab tidak terkontrolnya aktivitas warga di luar rumah.

Dia berharap dengan diberlakukannya kembali ganjil genap dapat mengurangi aktivitas warga di luar rumah.

"Dan enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin. 

Peraturan ganjil genap akan meliputi kawasan sebagai berikut:

1. Jalan Medan Merdeka Barat