Siap-siap! Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku Lagi Awal Agustus, Catat Jadwal dan Ruas Jalannya

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 31 Juli 2020 | 15:10 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Warga DKI Jakarta harus bersiap-siap, karena aturan ganjil genap bakal diberlakukan lagi mulai awal Agustus 2020.

Adapun aturan ganjil genap hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat.

"Hanya untuk mobil," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Kamis (30/07/2020).

Untuk waktu pemberlakukan aturan ganjil genap masih sama seperti sebelum masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kapan Ganji Genap di Jakarta Mulai Berlaku? Begini Jawaban Polisi

"Jamnya tetap (sama), pada pagi hari jam 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore jam 16.00 WIB-21.00 WIB," ujar Syafrin.

Mengenai informasi diterapkannya aturan ganjil genap sudah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Kamis (30/07/2020).

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan (aturan) ganjil genap," ucap Anies.

Diketahui, PSBB transisi kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai dari 31 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Jakarta Pusat Menempati Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak, Polisi Lakukan Tindakan Khusus

Anies mengatakan, PSBB transisi kembali diperpanjang dikarenakan positivity rate masih di angka 6,5 persen. Di mana saja itu lokasi aturan ganjil genap?

Berikut daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai  simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjil Genap di Jakarta Berlaku untuk Mobil, Ini Lokasi dan Jam Penerapannya