Siap-siap! Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku Lagi Awal Agustus, Catat Jadwal dan Ruas Jalannya

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 31 Juli 2020 | 15:10 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Warga DKI Jakarta harus bersiap-siap, karena aturan ganjil genap bakal diberlakukan lagi mulai awal Agustus 2020.

Adapun aturan ganjil genap hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat.

"Hanya untuk mobil," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Kamis (30/07/2020).

Untuk waktu pemberlakukan aturan ganjil genap masih sama seperti sebelum masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kapan Ganji Genap di Jakarta Mulai Berlaku? Begini Jawaban Polisi

"Jamnya tetap (sama), pada pagi hari jam 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore jam 16.00 WIB-21.00 WIB," ujar Syafrin.

Mengenai informasi diterapkannya aturan ganjil genap sudah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Kamis (30/07/2020).

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan (aturan) ganjil genap," ucap Anies.

Diketahui, PSBB transisi kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai dari 31 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Jakarta Pusat Menempati Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak, Polisi Lakukan Tindakan Khusus

Anies mengatakan, PSBB transisi kembali diperpanjang dikarenakan positivity rate masih di angka 6,5 persen. Di mana saja itu lokasi aturan ganjil genap?