GridOto.com - Kendaraan berpelat hitam atau pribadi yang menggunakan strobo menjadi salah satu target penindakan selama berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2020.
Dalam sehari, pihak kepolisian bisa menindak hingga puluhan kendaraan berpelat hitam yang kedapatan menggunakan strobo.
"Untuk penindakan terhadap sirene atau strobo itu kami sudah lakukan tindakan cukup banyak. Kendaraan-kendaraan yang berpelat hitam itu sehari kami bisa (tindak) sampai 25 kendaraan (dan) kami tilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (31/07/2020).
Sambodo menuturkan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelanggaran menggunakan strobo pada kendaraan, khususnya yang berpelat hitam.
Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2020, Polda Jabar Klaim Angka Kecelakaan Turun Signifikan
"Sekali lagi saya ingatkan, tidak boleh kendaraan berpelat hitam menggunakan rotator atau sirene. Karena sudah diatur UU (Undang-undang)," tegas Sambodo.
Pihaknya menambahkan, ada beberapa jenis kendaraan serta sejumlah instansi yang boleh menggunakan strobo.
Selain itu, warna-warna yang digunakan untuk strobo juga sudah diatur dalam UU.
"Misalnya untuk perawatan jalan (dan) kebersihan itu warnanya kuning, polisi warnanya biru, ambulans warnanya merah. Jadi kalau kendaraan pelat hitam itu memang tidak boleh, itu akan kami tindak," pungkas Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Patuh Jaya 2020, Polda Metro Tindak 25 Kendaraan yang Gunakan Rotator dalam Sehari