GridOto.com - Sebuah foto viral di media sosial terkait struk pembayaran tol yang ditambah dengan denda tilang batas kecepatan terjadi di ruas jalan tol dari Jombang ke Mojokerto.
Dari hasil foto yang tersebar tersebut, si pengguna kendaraan membayar tarif tol sebesar Rp17.500 dan denda tilang karena melanggar batas kecepatan di atas 100 km per jam sebesar Rp71.500 dengan tulisan balance.
Menanggapi hal tersebut, Head of Corporate Communication Astra Infra, Danik Irawati memastikan, bahwa kecepatan yang ada didalam struk hanya sebagi pengingat bukan untuk ditilang.
"Jadi alat itu bukan seperti kamera penangkap kecepatan. Sebenarnya alat itu adalah untuk menghitung saat mobil mulai masuk pintu tol," ucap Danik saat dihubungi GridOto.com, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Hingga Hari Kelima Operasi Patuh Intan 2020, Satlantas Polres Tanahbumbu Sudah Tilang Ratusan Pengendara
Menurut Danik, penghitungan kecepatan rata-rata ini diukur dengan metode tersendiri, yaitu dari gerbang to gerbang.
Dengan menghitung jarak, lalu waktu yang ditempuh, sehingga diketahui hasil kecepatan rata-rata kendaraan pengguna jalan tol.
"Jadi ketika mobil masuk sudah ketahuan masuk jam berapa. Pada saat keluar ruas barulah akan terhitung. Jadi pada saat kita masuk dan kita keluar itu waktunya berapa lama. Kecepatan itu di tol harusnya cuma 60-100 Km/jam," tegasnya.
"Misal tol tersebut panjangnya sekitar 43 Km, nah kecepatan yang dizinkan itu berapa? Ketika kendaaran itu melebihi kecepatan di struk tersebut akan ditulis bahwa kecepatannya melebihi dari 100 Km/jam. Itu hanya sebagai informasi dan pengingat ke pengguna jalan saja bukan untuk menilang," sambungnya.
Baca Juga: Mobil Warna Gelap Emang Keren tapi Harus Ada Perawatan Khususnya Lho, Simak Penjelasannya
Saat disinggung akankan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, pihaknya masih belum bisa memastikan
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, tentang Jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.