GridOto.com - Ratusan unit mobil dan motor milik Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggak pajak.
Dari data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah NTT, tunggakan pajak motor dan mobil Dinas tersebut bervariasi mulai satu sampai tiga tahun.
Tetapi saat ini UPT Penda Wilayah Malaka sedang berkoordinasi dengan Pemkab Malaka untuk melakukan pelunasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPT Penda NTT Wilayah Malaka, Clara MF Bano, didampingi Kasubag Tata Usaha, Oktavianus Mare di Kantor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin.
Baca Juga: Jangan Lupa, Ini Syarat Membayar Pajak di Samsat Keliling, Berikut Lokasinya di Jadetabek Hari Ini
"Kami berharap kendaraan Dinas Pemkab Malaka bebas tunggakan PKB. Oleh sebab itu kami tetap dan terus mengharapkan dukungan serta kerja sama dari Pemkab Malaka," ujar Clara dikutip dari Pos-Kupang.com.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malaka, Aloysius Payong, mengaku telah berkoordinasi dan menyurati pimpinan SKPD selaku pengguna kendaraan untuk segera membayar pajak tertunggak.
"Ini preseden tidak baik. Kami lagi koordinasikan dengan SKPD terkait untuk segera bayar," ujar Aloysius.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan? Begini Penjelasan Polisi
Ia menjelaskan jika setiap SKPD sudah dapat alokasi biaya operasional kendaraan termasuk bayar pajak.
Pada prinsipnya pemkab pasti merespon dengan SKPD selaku pengguna kendaraan untuk segera membayar.
"Dana operasional kendaraan sudah dianggarkan, tinggal bayar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pemkab Malaka Menunggak Pajak 314 Kendaraan Plat Merah, Aloysius Payong: Ini Preseden Tidak Baik