GridOto.com - Banyak pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas terjaring pada operasi patuh di berbagai daerah, seperti di Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hingga Senin (27/07/2020), sebanyak ratusan pengendara kendaraan bermotor sudah ditindak oleh personel Satlantas Polres Tanahbumbu dalam Operasi Patuh Intan 2020.
Pengendara yang ditilang kedapatan melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, tak memiliki SIM dan STNK, berkendara melawan arus serta pelanggaran lainnya.
Kasatlantas Polres Tanahbumbu, AKP GM Angga Satrya Wibawa melalui KBO , Ipda Joko mengatakan, penindakan terhadap para pelanggar akan terus dilakukan pihaknya.
Selain melakukan penindakan, personel Satlantas Polres Tanahbumbu juga tetap melakukan upaya preemtif dengan sosialisasi kepada pengendara dan pemasangan spanduk.
"Hingga hari kelima, Senin (27/07/2020) sore, sudah ada 125 pengendara yang kami tilang selama Operasi Patuh Intan," ungkap Joko, dikutip GridOto.com dari Banjarmasinpost.co.id, Senin (27/07/2020).
Pada Operasi Patuh Intan 2020, personel memberlakukan sistem hunting untuk menjaring pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Jadi, pengendara yang kedapatan melanggar bakal ditindak langsung oleh petugas di tempat.
"Selain melakukan penindakan, kami juga memberikan pembinaan kepada pengendara jalan raya agar tertib berlalu lintas, Selain itu juga tetap harus menggunakan masker," pungkas Joko.
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Hari ke-5 Operasi Patuh Intan, Satlantas Polres Tanbu Tilang 125 Pengendara