Sebenarnya Bolehkah Polisi Razia di Jalanan Kampung? Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Selasa, 28 Juli 2020 | 11:31 WIB

Ilustrasi razia tertib lalu lintas (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Razia kendaraan bermotor menjadi bagian dari tugas polisi. Tujuannya tak lain untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Meski demikian, tak menutup kemungkinan razia yang terletak di daerah perumahan semikompleks atau kampung sah menurut hukum, sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

"Boleh-boleh saja razia kendaraan bermotor ini dilakukan di jalan biasa," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Heboh Gara-gara Dikira Tukang Sapu, Camat Samarinda Kota Anis Siswantini Koleksi Kendaraan yang Satu Merek

Namum dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

"Kalau memang merasa ragu bisa langsung tanya ke Polisi, atau ditanya saja apa ada surat tugas," kata Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Menurut Budiyanto, surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Pabrik Esemka Seperti Kosong Tidak Berpenghuni, Begini Kata Warga Sekitar

Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Undang-undang

Semua aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).

Dijelaskan bahwa razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semikompleks sah menurut hukum, sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.

Selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.

Nah, jika anda melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.