GridOto.com - Razia kendaraan bermotor menjadi bagian dari tugas polisi. Tujuannya tak lain untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Meski demikian, tak menutup kemungkinan razia yang terletak di daerah perumahan semikompleks atau kampung sah menurut hukum, sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.
"Boleh-boleh saja razia kendaraan bermotor ini dilakukan di jalan biasa," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Heboh Gara-gara Dikira Tukang Sapu, Camat Samarinda Kota Anis Siswantini Koleksi Kendaraan yang Satu Merek
Namum dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
"Kalau memang merasa ragu bisa langsung tanya ke Polisi, atau ditanya saja apa ada surat tugas," kata Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Menurut Budiyanto, surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.
Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.