Kena Razia Operasi Patuh Jaya Tapi Surat Tilangnya Hilang? Begini Cara Mengurusnya

M. Adam Samudra - Senin, 27 Juli 2020 | 12:31 WIB

Ilustrasi pihak kepolisian berikan surat tilang ke pengendara yang melanggar lalu lintas (M. Adam Samudra - )

 

GridOto.com - Surat tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas. Pemakai kendaraan yang melanggar lalu lintas akan menerima surat tilang. Bagaimana kalau surat itu hilang?

Surat tilang berfungsi untuk mengundang pelanggar lalu lintas agar menghadiri sidang di pengadilan negeri yang ditunjuk.

Tapi kenyataannya banyak pelanggar yang enggan memenuhi undangan itu. Mereka memilih membayar kepada polisi yang menilang.. hehe....

Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan hilang, apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Gelar Razia Operasi Patuh Semeru 2020 di Malam Minggu, Polisi Tilang Puluhan Pengendara Motor di Malang

Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.

Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Senin (27/7/2020).

Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.