Polisi Sebut Tujuan Dekat dan Mengantar Anak Sekolah Jadi Alasan Pengendara Tak Pakai Helm

M. Adam Samudra - Minggu, 26 Juli 2020 | 11:55 WIB

Pria terciduk kamera CCTV tak pakai helm (M. Adam Samudra - )

GridOto.com -  Operasi Patuh Jaya 2020 sudah berlangsung sekitar dua hari sejak Kamis (23/7/2020).

Selama itu banyak pengguna kendaraan bermotor yang mendapat teguran dari anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto
mengatakan, kebanyakan teguran diberikan kepada pengendara motor yang tidak mengenakan helm.

"Alasan para pelanggar biasanya 'karena rumah saya dekat', mengantar anak sekolah, atau membawa helm tapi tidak dipakai," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (26/7/2020).

Baca Juga: Bakal Berbentuk Kartu, Kapan STNK Elektronik Mulai Berlaku? Begini Jawaban Kakorlantas

Sering juga ditemukan pengendara motor sudah apik pakai helm, helm bagus berstandar SNI pula, tapi penumpangnya malah tanpa helm.

Nah, ini yang para rider harus hati-hati, karena kalau ketahuan sama pakpol atau bupol dan diajak melipir, yang didenda bukan cuma si penumpang, tapi juga si pengendara.

Hal itu sudah tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2009, khususnya pasal 291 ayat 2, yang berbunyi, yang berbunyi seperti dibawah ini.

Baca Juga: BMW R nineT Brat Style Tapi Punya Aura Scrambler dan Cafe Racer

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."