GridOto.com - Pihak kepolisian menjelaskan melawan arus masih menjadi salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak ditindak selama Operasi Patuh Jaya 2020.
Operasi yang digelar sejak Kamis, 23 Juli 2020, untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.
"Pelanggaran di dominasi karena lawan
arus dan rambu-rambu lalu lintas," ujar Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (26/7/2020).
"Untuk kendaraan roda dua masih mendominasi pelaranggaran terbanyak dengan jumlah sekitar 2.000 pelanggar. Sementara itu itu bentuk teguran ada sekitar 3.000 pelanggar," sambungnya.
Untuk diketahui, pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Bakal Berbentuk Kartu, Kapan STNK Elektronik Mulai Berlaku? Begini Jawaban Kakorlantas
Sekedar informasi, Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Polda Metro Jaya akan berlangsung selama dua pekan, yakni hingga 5 Agustus 2020.
Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama masa PSBB transisi menghadapi wabah Covid-19.
Dalam operasi kali ini, polisi akan mulai melakukan tilang konvensional kepada pelanggar. Sebelumnya, tilang jenis ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Inilah 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran polisi, antara lain.