GridOto.com - Korlantas Polri tengah mengkaji perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari bentuk lembaran surat menjadi sebuah kartu.
STNK elektronik merupakan modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.
Sama halnya dengan Smart SIM, STNK elektronik ini dilengkapi dengan chip, yang berfungsi untuk menyimpan data-data.
Lantas kapan STNK elektronik mulai diberlakukan?
Baca Juga: Kunci Kontak Kendaraan Diambil Saat Razia, Dibenarkan Enggak Ya? Begini Penjelasannya
Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Istiono pun belum dapat memastikan kapan mulai diterapkan STNK elektronik di Indonesia.
"Untuk saat ini belum," kata Irjen Istiono kepada GridOto.com, Minggu (26/7/2020).
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mencanangkan STNK Elektronik atau e-STNK.
"Kami sudah melakukan FGD beberapa kali untuk menerima masukan-masukan dan pendapat dari beberapa pihak. Tapi intinya mereka setuju,” kata Halim kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Beli Mobil Baru, Berapa Lama STNK Bisa Sampai ke Tangan Konsumen? Ini Kata Dealer dan Polisi!
Program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di era digitalisasi ini, rencananya mulai diuji coba pada 2021.
Ide penggantian format surat menjadi kartu STNK ini dilatarbelakangi adanya beberapa kelemahan surat STNK yang berlaku saat ini,.
Di antaranya mudah hilang, rentan dipalsukan, STNK berbentuk surat rentan rusak, pencatatan dan penyimpanan data masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lama.
Sementara bila wacana kartu e-STNK bisa direalisasikan.
Nantinya akan ada beberapa kelebihan, di antaranya modernisasi pencatatan dan penyimpanan data, STNK tahan lipatan dan perubahan cuaca, STNK mudah disimpan serta STNK sulit ditiru karena punya karakteristik dan fitur keamanan yang mutakhir.