GridOto.com - Setiap kendaraan bermotor yang beredar di pasaran, pastinya dilengkapi dengan syarat administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya, yaitu keberadaan nomor mesin.
Nomor mesin ini tidak hanya ada pada bagian jantung pacu, tetapi juga tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kesesuaian setiap huruf dan angka pada mesin dengan yang ada pada STNK maupun BPKB harus dipastikan sama. Hal ini menjadi bukti bahwa kendaraan itu resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan.
Kode ini tidak hanya sebagai pelengkap yang ditulis pada mesin kendaraan. Tetapi, ada arti dari setiap huruf maupun angka nomor mesin tersebut.
Baca Juga: Razia Polisi Dalam Operasi Patuh Lodaya di Cimahi Jawa Barat Pakai Metode Hunting, Ini Penjelasannya
Dari rangkaian huruf dan nomor itu, bisa diketahui beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor.
Namun bagaimana jadinya ketika nomor mesin atau rangka rusak akibat kecelakaan ataupun keropos karena faktor usia?
Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memberikan tipsnya.
"Ketika terjadi kerusakan nomor mesin kita akan buatkan berita acara yang ditujukan kepada APM terkait untuk melakukan pengecekan dan memvalidasi nomor mesin tersebut," ujar Martinus kepada GridOto.com, Sabtu (25/7/2020).