Street Manners: Biar Enggak Celaka, Pengendara Wajib Tahu Arti Ragam Bentuk Marka Jalan

Harun Rasyid - Kamis, 23 Juli 2020 | 21:20 WIB

Berbagai garis atau marka di jalan raya (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Saat berkendara, setiap pengguna jalan pasti pernah melihat garis berwarna putih atau kuning dengan bentuk yang beragam.

Tentunya garis yang disebut marka jalan ini dibuat bukan tanpa tujuan atau sekadar hiasan saja.

Nah bagi yang belum tahu, berikut makna dari setiap marka jalan yang dilansir GridOto.com dari Ntmcpolri.info.

Baca Juga: Dua Wilayah di Jawa Timur Ini Juga Terapkan Marka Ala Starting Grid MotoGP, Ini Lokasi-lokasinya

1. Marka Putih Putus-putus

Garis marka ini artinya pengendara dibolehkan melintasi garis bila ingin berpindah ke lajur sebelah yang kosong.

Selain itu garis putih putus-putus juga membolehkan pengendara menyalip kendaraan yang ada di depannya.

2. Marka Putih Penuh atau Menyambung

Marka ini biasanya terletak di berbagai tikungan dan sebelum Zebra cross, arti marka ini pengendara dilarang melintasi garis ini apalagi menyalip kendaraan lain saat menikung karena berisiko mengalami kecelakaan.

Jadi sebaiknya kalau mau menyalip, tunggu sampai muncul garis putih putus-putus.

3. Marka Putih Putus-putus dan Menyambung

Marka ini memang jarang terlihat di jalan, tapi pengendara di jalur garis putus-putus boleh melintasi garis bila ingin berpindah ke lajur sebelah yang kosong.

Sedangkan di jalur yang ada garis penuhnya, tidak boleh dilewati atau menyalip kendaraan.

Baca Juga: Anggaran Dipangkas Habis Akibat Covid-19, Sebagian Besar Jalan Rusak di Kota Bekasi Gagal Diperbaiki Tahun Ini

4. Marka Serong Lurik-lurik (Yellow Box Junction)

Biasanya Yellow Box Junction berada di persimpangan jalan, marka ini umumnya terdapat garis serong lurik-lurik di persimpangan jalan.

Kompasiana.com
Yellow Box Junction

Sebaiknya pengendara berhati-hati dan mentaati rambu dan lampu lalu lintas yang ada.

5. Marka Kuning Menyambung di Pinggir Jalan

Selain warna putih, marka ini juga kadang berwarna kuning, bila menemukan garis penuh ini pengendara tidak boleh berhenti atau memarkir kendaraanya di pinggir jalan.

Selain berupa garis lurus marka ini juga ada yang berbentuk garis zig-zag dan ada yang menempel di trotoar dengan warna kuning hitam.

6. Marka Garis Ganda Warna Putih atau Kuning Tanpa Putus

Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Di Indonesia, penerapan garis ganda biasanya menggunakan warna putih.

Baca Juga: Kadang Bikin Curiga, Polisi yang Gelar Razia di Jalan Alternatif hingga Perkampungan Sah Enggak Ya?

Arti dari garis ganda ini, pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain di depannya.

7. Marka Satu Garis Kuning Putus-putus di Pinggir Jalan

Di Indonesia garis ini masih jarang diterapkan, fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi pinggir dengan memperhatikan kondisi kendaraan lain.

Nah setelah tahu arti dari berbagai garis marka tadi, sebagai pengguna jalan yang baik wajib menaati segala aturan untuk keselamatan sesama pengguna jalan.