Street Manners: Biar Enggak Celaka, Pengendara Wajib Tahu Arti Ragam Bentuk Marka Jalan

Harun Rasyid - Kamis, 23 Juli 2020 | 21:20 WIB

Berbagai garis atau marka di jalan raya (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Saat berkendara, setiap pengguna jalan pasti pernah melihat garis berwarna putih atau kuning dengan bentuk yang beragam.

Tentunya garis yang disebut marka jalan ini dibuat bukan tanpa tujuan atau sekadar hiasan saja.

Nah bagi yang belum tahu, berikut makna dari setiap marka jalan yang dilansir GridOto.com dari Ntmcpolri.info.

Baca Juga: Dua Wilayah di Jawa Timur Ini Juga Terapkan Marka Ala Starting Grid MotoGP, Ini Lokasi-lokasinya

1. Marka Putih Putus-putus

Garis marka ini artinya pengendara dibolehkan melintasi garis bila ingin berpindah ke lajur sebelah yang kosong.

Selain itu garis putih putus-putus juga membolehkan pengendara menyalip kendaraan yang ada di depannya.

2. Marka Putih Penuh atau Menyambung

Marka ini biasanya terletak di berbagai tikungan dan sebelum Zebra cross, arti marka ini pengendara dilarang melintasi garis ini apalagi menyalip kendaraan lain saat menikung karena berisiko mengalami kecelakaan.

Jadi sebaiknya kalau mau menyalip, tunggu sampai muncul garis putih putus-putus.

3. Marka Putih Putus-putus dan Menyambung

Marka ini memang jarang terlihat di jalan, tapi pengendara di jalur garis putus-putus boleh melintasi garis bila ingin berpindah ke lajur sebelah yang kosong.

Sedangkan di jalur yang ada garis penuhnya, tidak boleh dilewati atau menyalip kendaraan.

Baca Juga: Anggaran Dipangkas Habis Akibat Covid-19, Sebagian Besar Jalan Rusak di Kota Bekasi Gagal Diperbaiki Tahun Ini