GridOto.com - Satlantas Polresta Solo menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong di jalanan Kota Solo dengan melakukan sejumlah razia kendaraan bermotor.
Dalam sebulan saja, polisi berhasil menyita 47 knalpot brong yang totalnya bernilai puluhan juta rupiah.
Melansir Ntmcpolri.info, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, razia itu lebih pada penindakan kasat mata atau dengan melihat pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Menurutnya hal tersebut yang sering kali membuat motor dengan knalpot tak standar lolos razia.
Baca Juga: Tanpa Setting Ulang, Ini Dampak Negatif Pakai Knalpot Racing di Motor
Maka dari itu pihaknya mempersiapkan alat bernama sound meter untuk mengukur tingkat desibel suara knalpot.
Dengan alat ini, polisi dapat menghitung dengan tepat apakah knalpot yang digunakan motor tersebut standar atau tidak.
“Nanti ada yang bertugas untuk mengecek desibel suara," kata Kompol Afrian, Minggu (19/7/2020).
Beberapa waktu lalu, Satlantas Polresta Solo mengkaji sound meter bersama akademisi dan perwakilan dealer motor di Kota Solo.
Baca Juga: Terciduk Razia Knalpot Brong di Ngawi, Puluhan Motor Berserta Pengemudinya Diamankan Polisi
“Akan segera kami gunakan alat itu, sementara kami uji coba knalpot standar dulu baru nonstandar,” paparnya.
Dalam uji coba ini, kepolisian meggandeng bebrapa pihak terkait.
Seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan akademisi dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.
“Kami memerlukan pendapat akademisi serta dampak bagi lingkungan dan masyarakat. Ini nanti juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang dampak knalpot brong,” papar Kasatlantas.