Benarkah Hari Ini Polisi Kembali Berlakukan Tilang Elektronik? Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Senin, 20 Juli 2020 | 18:35 WIB

Pelanggar lalu lintas akan kembali ditilang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Menurut informasi yang beredar mulai hari ini, Senin (20/7/2020) Polisi berencana menerapkan kembali tilang terhadap pelanggar lalu lintas.

Penindakan diterapkan untuk tilang manual atau konvensional, juga tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan

"Untuk hari ini belum kami berlakukan penindakan ," kata Fahri kepada GridOto.com.

Pihaknya membenarkan bahwa tilang akan diberlakukan kembali agar masyarakat tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku di masa PSBB transisi.

Baca Juga: Ini Jadwal Operasi Patuh Agung 2020 di Bali, Pelanggaran-pelanggaran Ini yang Bakal Disasar

Demi mewujudkan hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan anggotanya untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang menjadi marak di masa PSBB Transisi.

Sementara menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan tilang elektronik dan konvensional baru akan diberlakukan bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya 2020.

"Kami akan berlakukan kembali bersamaan dengan Operasi Patuh," katanya saat dihubungi secara terpisah.

Sekadar informasi, Operasi Patuh Jaya 2020 akan digelar pada Kamis 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. 

Operasi ini kembali digelar mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengendara setelah kegiatan masyarakat aktif lagi.

Menurut Kombes Sambodo, Operasi Patuh akan digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lokasi yang sering terdapat pelanggaran menjadi target operasi kali ini.

Baca Juga: Siap-siap! Tilang Elektronik Bakal Kembali Diterapkan di Jawa Timur

Ia menjelaskan ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

"Yakni mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol," kata Sambodo.

"Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar," tambahnya

Ia pun berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.