Pengendara Mobil dan Motor yang Mau Naik Kapal Feri Wajib Beli Tiket Online, Jika Tidak Ini yang Terjadi

M. Adam Samudra - Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:13 WIB

Peserta PCX Tour De Bintan melakukan penyebrangan. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), akan mewajibkan seluruh pengguna layanan angkutan penyeberangan laut untuk membeli tiket secara online.

Upaya ini menyusul adanya penerapan e-ticketing kapal penumpang dan juga mengurai adanya kerumunan yang biasa terjadi di pelabuhan, terutama di masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pengoptimalan online ticketing tersebut cukup memesan tiket melalui aplikasi Ferizy atau mengakses laman www.ferizy.com.

"Soal pemesanan tiket dapat melalui Ferizy untuk meminimalisir kontak sekaligus menghemat waktu," kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Kapan Kendaraan Listrik Sudah Harus Miliki Suara? Ini Kata Kemenhub

Budi mengimbau bagi masyarakat yang ingin menyeberang untuk mempersiapkan diri setidaknya 3 jam sebelum keberangkatan. Untuk itu percepatan pendataan calon penumpang perlu scan data KTP.

Bahkan PT. ASDP juga diminta berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil agar meningkatkan akses host to host saat pengisian data manifest.

“Di samping itu, untuk memperlancar arus kendaraan yang akan masuk pelabuhan khususnya di Bakauheni, maka per tanggal 15 Juni bagi kendaraan yang belum membeli tiket secara online akan dikeluarkan melalui jalur yang telah disiapkan," tegasnya.

Baca Juga: Hasil FP2 F1 Hongaria: Sebastian Vettel Tercepat, Lewis Hamilton Tak Catatkan Waktu

Untuk mencegah antrean panjang hingga di luar pelabuhan. Budi juga menjelaskan bahwa harus ada percepatan waktu.

“Selain itu transaksi tiket melalui gerai Alfamart misalnya masih memakan waktu 3-4 menit, oleh karena itu kami meminta penambahan petugas khusus dan komputer yang terpisah dari pelayanan transaksi yang lainnya untuk mempercepat pembelian tiket," tutupnya.

Untuk mencegah antrean panjang, diimbau kepada calon penumpang untuk memiliki tiket supaya mendapatkan perlindungan asuransi.

Sebagai langkah tindak lanjut juga akan dilakukan koordinasi berikutnya dengan Bank Indonesia, Himpunan Bank Milik Negara, PT Telkom Indonesia.