Transaksi Non-Tunai di SPBU Kota Surabaya Milik Pertamina Meningkat 5 Kali Lipat dalam Waktu Dua Minggu, Ini Penyebabnya

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 16 Juli 2020 | 21:07 WIB

Dalam waktu dua minggu uji coba, transaksi non-tunai di SPBU Pertamina di Kota Surabaya meningkat lima kali lipat. (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - PT Pertamina (Persero) mencatatkan peningkatan transaksi non-tunai sebesar lebih dari lima kali lipat di wilayah Surabaya.

Catatan tersebut ditorehkan pada fase pertama masa uji coba pemberlakuan transaksi non-tunai di seluruh SPBU di wilayah Surabaya yang dilakukan sejak 1 Juli 2020.

Dalam program bertajuk SPBU PSBB atau Pemberlakuan Surabaya Ber-Non Tunai Bersama itu, transaksi dilakukan via aplikasi My Pertamina yang dilakukan dalam 1 jalur khusus “red carpet”.

Rustam Aji, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR V mengatakan, peningkatan tersebut merupakan bukti adaptasi konsumen Surabaya terhadap kebiasaan baru.

Baca Juga: Pertashop Pertama di Sulawesi Berdiri, Warga Enggak Perlu Tempuh Jarak Puluhan Kilometer Lagi

“Peningkatan transaksi non-tunai sebesar 440 persen, atau menjadi lima kali lipat lebih ini, menjadi indikasi bahwa konsumen SPBU di Surabaya sudah mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru,” ujarnya dalam siaran resmi yang diterima GridOto.com, Kamis (16/7/2020).

Ia menjelaskan bahwa sebelum program SPBU PSBB dijalankan, transaksi non-tunai di Kota Surabaya rata-rata di bulan Juni 2020 hanya sekitar 1.500 transaksi per hari. 

Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 8.100 transaksi non-tunai per hari setelah dua minggu pertama pelaksanakan program PSBB fase pertama tadi.

“Bahkan pada tanggal 9 Juli lalu, total transaksi non-tunai di SPBU se-Kota Surabaya mencapai lebih dari 9.800 transaksi,” tambahnya.

Baca Juga: Premium Tidak Diedarkan Lagi di Magetan, Masyarakat Mengeluh Tak Mudah Cari BBM Murah

Rustam mengungkapkan, program ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pertamina terhadap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang mendorong transaksi jual beli secara non-tunai sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.

Selain itu, perusahaan pelat merah tersebut juga ikut mendukung program Bank Indonesia dengan menggalakkan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT). 

“Karena pembayaran secara non-tunai atau biasa disebut cashless terbukti sebagai metode transaksi keuangan yang praktis, aman, dan efisien,” tutup Rustam.