GridOto.com - Pihak kepolisian di sejumlah daerah belakangan ini semakin tegas menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Seperti halnya personel Satlantas Polresta Malang Kota yang memberikan tindakan berupa penilangan di wilayah hukumnya.
Penindakan tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait suara bising yang dihasilkan kendaraan berknalpot brong.
"Cukup banyak masyarakat yang komplain, khususnya saat malam akhir pekan. Karena banyak anak muda yang memakai motor, mengganti knalpotnya dengan knalpot brong dan suara yang dihasilkan sangat menganggu masyarakat," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, dikutip dari Suryamalang.com, Selasa (14/07/2020).
Ramadhan mengatakan, penindakan tersebut dilakukan rutin setiap harinya, tidak hanya di akhir pekan saja.
"Dalam satu hari, biasanya kami temukan rata-rata 10 hingga 15 sepeda motor yang melakukan pelanggaran memakai knalpot tidak standar. Sehingga pengguna roda dua yang melakukan pelanggaran tersebut akan kami lakukan penilangan," jelasnya.
Pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman hukuman pasal tersebut adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," imbuh Ramadhan.