GridOto.com - Guna meningkatkan faktor keselamatan berkendara di jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mewajibkan kendaraan listrik untuk memiliki suara buatan.
Pasalnya, mobil maupun sepeda motor yang tidak memiliki suara bisa membahayakan pengguna jalan karena tingkat awasan yang rendah. Terlebih saat melaju di jalan tol yang cukup renggang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, motor listrik dalam dua tahun ke depan harus mengunakan suara kendaraan.
"Kalau bisa memang harus ada suaranya. Karena jika tidak ada suaranya pasti sangat bahaya sekali. Tapi soal suara itu nanti dua tahun setelah Peraturan Menteri 44 tahun 2020, sambil mempersiapkan bagi produsen. Sebab, selama ini motor listrik belum ada suara," kata Budi kepada GridOto.com, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: UJO: Restomod Land Rover Defender Tetap Klasik Tampil Lebih Menarik
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan 44 Tahun 2020.
Regulasi ini ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.
Bahkan untuk memenuhi keselamatan, kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara, demikian isi pasal 32 ayat 1 Permenhub 44/2020.
Baca Juga: Rantis Maung Buatan Pindad Dijajal Prabowo di Sentul, Intip Spesifikasinya
Adapun menurut beleid itu, kendaraan bermotor listrik kategori MI adalah mobil penumpang; M2 dan M3 untuk mobil bus; dan Nl, N2, N3, OI, 02, 03, dan 04 untuk mobil barang.