Enggak Cuma Motor, Polisi Wilayah Ini Juga Tindak Tegas Kendaraan Roda Empat yang Pakai Knalpot Racing

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 14 Juli 2020 | 17:04 WIB

Ilustrasi hasil penindakan kendaraan berknalpot racing. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Penindakan terhadap kendaraan berknalpot racing semakin digalakkan pihak kepolisian, seperti yang dilakukan Satlantas Polres Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Personel Satlantas Polres Pangkalpinang tak hanya menindak motor saja, namun juga kendaraan roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot racing.

Langkah tersebut dilakukan guna meminimalisir munculnya anggapan pilih kasih di tengah masyarakat.

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Sriyadi menerangkan, pihaknya sudah gencar memberikan peringatan terhadap kendaraan roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot racing.

Baca Juga: Masih Nekat Pakai Knalpot Brong di Kota Solo? Bakal Ditindak Tegas Polisi, Ada Aturannya Lo!

"Sudah kami lakukan penertiban kendaraan roda empat (berknalpor racing) juga. Setelah kami lakukan peringatan, baru akan kami lakukan penindakan terhadapt kendaraan roda empat berknalpot racing tersebut," ungkap Sriyadi, dikutip GridOto.com dari Bangkapos.com, Senin (13/07/2020).

Penertiban kendaraan berknalpot racing tersebut dilakukan agar situasi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang lebih aman dan nyaman.

Sriyadi menuturkan, masyarakat diminta untuk tetap mengguakan kelengkapan kendaraan yang sesuai standar pabrikan.

"Kesadaran dari pengendara roda empat atau roda dua agar kendaraan mereka sesuai standar pabrik, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masayarakat Kota Pangkalpinang," jelasnya.

Baca Juga: Motor dengan Knalpot Brong di Sumenep yang Disita Polisi Bisa Diambil Kok, Tapi..