GridOto.com - Aturan baru mengenai uji tipe kendaraan dengan motor listrik resmi dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listik.
Disebutkan, kendaraan listrik memerlukan pengujian tipe tambahan selain uji tipe yang tercantum pada Permenhub Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Nantinya, kendaraan listrik di Tanah Air perlu melakukan Uji Tipe Fisik.
Baca Juga: Kembangkan Aturan Kendaraan Listrik, Pemerintah Mulai Kebiri LCGC
Uji Tipe Fisik ini berlaku untuk semua kendaraan listrik yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama maupun tambahan.
Jadi baik kendaraan listrik berbasis baterai sampai kendaraan hybrid wajib mejalani uji tipe ini.
Dalam Pasal 2 ayat 4 menyebutkan hal-hal yang diperiksa dalam uji tipe fisik ini.
Meliputi akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.
Baca Juga: Mobil Listrik dari China Ini Paling Murah Sedunia, Apa Istimewanya?
Uji tipe fisik ini berlaku untuk kendaraan listrik dalam bentuk motor, mobil, bus, angkutan barang, sampai kendaraan khusus.
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020 dan telah ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.