GridOto.com - Viral di media sosial, seorang pengendara motor menghadang ambulans yang sedang membawa pasien di Kota Depok, Jawa Barat.
Bahkan pengendara motor tersebut sengaja memarkirkan kendaraannya di tengah jalan untuk menghalangi mobil ambulans.
Dalam video tersebut menunjukkan, seorang pengendara motor yang mengenakan jaket biru dan helm hitam itu turun dari motornya dan menghampiri sopir ambulan dan keluarga pasien.
Pria tersebut terlihat memarahi sopir ambulans dan kembali ke motornya.
Baca Juga: Gandeng Karoseri Ambulance Pintar Indonesia, Yuk Intip Eksterior dan Interior DFSK Super Cab Ambulans
Tiba-tiba seorang pengendara motor lain menegur pengendara motor tersebut dan terjadi adu mulut antar keduanya.
Meskipun sirine ambulans terus berbunyi, tapi pria tersebut tak juga meminggirkan motornya hingga dilerai oleh warga yang berada disekitar lokasi kejadian.
Ambulans tersebut terlihat membawa seorang pasien yang terbaring di belakang, dari keterangan pengunggah, pengendara motor itu sudah menghadang mobil ambulan dari RSUD Depok.
Sopir ambulans harus mengejar jadwal dokter, namun saat berada di Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Raya, Pancoran Mas, dekat Perumahan BDN, motor tersebut mendahului ambulan dari sebelah kiri dan akhirnya tersenggol.
Karena tidak terima, pemotor tersebut mendahului ambulan lagi dan menghentikan motornya di tengah jalan.
Postingan tersebut mendapat reaksi dari warganet, banyak yang menuliskan bahwa ambulans merupakan kendaraan darurat yang harus mendapat prioritas di jalan.
Berkaca dari kejadian ini, kenali kendaraan apa saja yang harus mendapat prioritas dan didahulukan saat di jalan raya?
Baca Juga: Beli Barang Sampah Banyak Ruginya, Niat Incar Murah, Komponen Lain Malah Bisa Rusak!
Menurut pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), ada tujuh pengguna jalan prioritas hak utama untuk didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Mau Bawa Pulang Wuling Confero Eks Taksi? Siapin Dana Rp 50 Jutaan Aja Sob!
Tidak hanya itu, ada sanksi yang berlaku jika tidak memberikan akses jalan kepada pengguna jalan prioroitas yang telah disebutkan.
Hal ini diatur dalam pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama di jalan raya akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.