Barang Sampah Marak di Situs Belanja Online, Begini Tanggapan Daihatsu dan Mitsubishi

Wisnu Andebar - Jumat, 10 Juli 2020 | 19:15 WIB

Ragam produk yang dijual di belanja online yang diduga 'barang sampah'. (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Peredaran barang sampah di situs belanja online atau e-commerce bisa dibilang sudah cukup menjamur, salah satunya di sektor otomotif.

Istilah barang sampah itu merujuk pada kualitas barang-barang yang sudah tidak layak pakai, tapi dikemas kembali sedemikian rupa lalu dijual dengan harga yang miring oleh oknum pedagang online.

Selain itu, penjual tidak membarenginya dengan deskripsi produk yang jelas atau mengaburkan informasi mengenai barang tersebut dengan menuliskan kata-kata 'manis' agar konsumen tertarik.

Semisal barang sampah tersebut diklaim merupakan barang orisinal tapi hasil lelangan, refurbish, atau gebox (genuine box).

Baca Juga: Kiat Belanja Spare Part dan Aksesori Online Ala Komunitas, Biar Enggak Jadi Korban Barang Sampah!

Barang sampah tersebut biasanya mengacu pada komponen fast moving seperti sokbreker, kampas rem, oli dan lainnya.

Melihat maraknya peredaran barang sampah yang dijual bebas secara online, Amelia Tjandra, selaku Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) pun merasa miris.

GridOto.com
Ilustrasi. Barang Sampah yang dijual kembali.

"Kami sangat prihatin, dalam hal ini konsumen tentu yang paling dirugikan," kata wanita yang akrab disapa Amel itu kepada GridOto.com, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, dalam hal ini yang paling berhak memberantas oknum pedagang online nakal adalah lembaga konsumen maupun pihak kepolisian.

Baca Juga: Harga Barang Sampah Enggak Masuk Akal di Situs Belanja Online, Pedagang Aksesori dan Sparepart: Konsumen Patut Curiga!

"Pada dasarnya kami tidak berwenang untuk melarang, karena kami tidak mempunyai kepemilikan barang tersebut," terangnya.

"Lembaga konsumen adalah organisasi yang paling bisa diharapkan untuk berperan, serta kepolisian. Hal ini bukan berdasarkan delik aduan, tapi sudah pidana," sambung Amel.

Ia menambahkan, agar konsumen tidak tertipu dalam membeli spare part, ada baiknya membeli barang pada tempat resmi.