Masih Nekat Pakai Knalpot Brong di Kota Solo? Bakal Ditindak Tegas Polisi, Ada Aturannya Lo!

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 9 Juli 2020 | 15:30 WIB

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya menunjukkan barang bukti knalpot yang disita, Rabu (8/7/2020). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Kepolisian sudah mulai menggalakkan penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak standar pabrikan alias brong di berbagai daerah, seperti dilakukan Polresta Solo.

Pihak Polresta Solo akan melakukan penindakan secara berkala kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayahnya.

"Kami sudah tindak mereka yang menggunakan knalpot brong dan kami sudah amankan ada 47 knalpot," ucap Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, dilansir GridOto.com dari Tribunsolo.com, Rabu (08/07/2020).

Penindakan tersebut didasari dengan adanya laporan masyarakat yang resah dengan suara bising dari kendaraan berknalpot brong.

Baca Juga: Sebelum Ditilang Satlantas Polres Pangkalpinang, Kenali Dulu Undang-undang Penggunaan Knalpot Racing

Masyarakat meminta petugas untuk melakukan penindakan agar wilayah Solo tetap kondusif dan nyaman.

"Kami lakukan penindakan sejak puasa kemarin dan terkumpul ada 47 knalpot brong berbagai merek," kata Afrian.

Afrian menjelaskan, knalpot nonstandar pabrikan biasanya dipasang pada kendaraan hanya pada saat event-event tertentu seperti kontes dan lain sebagainya, bukan untuk penggunaan harian yang tentunya akan mengganggu masyarakat sekitar.

"Kami imbau (pengendara) agar tidak gunakan knalpot brong," ujar Afrian.

Baca Juga: Motor dengan Knalpot Brong di Sumenep yang Disita Polisi Bisa Diambil Kok, Tapi..