Sebelum Ditilang Satlantas Polres Pangkalpinang, Kenali Dulu Undang-undang Penggunaan Knalpot Racing

Dia Saputra - Kamis, 9 Juli 2020 | 10:13 WIB

Ilustrasi knalpot racing dirazia (Dia Saputra - )

GridOto.com -  Upaya untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot racing telah dilakukan Satlantas Polres Pangkalpinang sejak Rabu (01/07/2020) lalu.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan membuat nyaman masyarakat lainnya.

Bahkan dalam penertiban ini pihak Satlantas Polres Pangkalpinang tidak hanya menilang kendaraan yang menggunakan knalpot racing.

Namun pihaknya juga melarang SPBU mengisi bahan bakar kendaraan yang menggunakan knalpot racing.

Baca Juga: Knalpot Best3 Untuk Yamaha Aerox Upgrade, Harga Dibawah Rp 1 Juta

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, AKP Sriyadi dilansir dari Bangkapos.com.

"Kita memang sudah bekerjasama dengan pihak SPBU dalam melarang pengisian bahan bakar bagi kendaraan yang menggunakan knalpot racing," ujar Sriyadi, Rabu (08/07/2020).

Tidak hanya knalpot racing, namun pihaknya juga melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran lain.

Baca Juga: Motor dengan Knalpot Brong di Sumenep yang Disita Polisi Bisa Diambil Kok, Tapi..