GridOto.com - Setiap pembelian mobil baru harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tanpa surat-surat tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan dilarang untuk mengendarainya di jalan raya.
Biasanya, pihak dealer yang akan mengurus dokumen kendaraan dan kemudian diserahkan ke pemiliknya.
Lantas, berapa lama waktu yang dibutuhkan agar STNK dan BPKB bisa turun dan diterima pemiliknya?
Baca Juga: Beredar Kabar Pegendara Tidak Punya STNK dan SIM Cuma Denda Rp 25 Ribu? Ini Penjelasan Polisi
Umumnya kedua dokumen tersebut prosesnya dibagi dalam 2 jenis kendaraan, yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).
Buat yang belum tahu, CKD merupakan mobil yang dirakit di Indonesia dan CBU didatangkan langsung dari luar negeri.
"Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh. Ambil contoh misal untuk mobil dengan pelat nomor B, untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," ungkap CEO Auto2000, Martogi Siahaaan, dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020).
"Sementara untuk CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," tuturnya.
Baca Juga: Beli Kendaraan Baru Tapi STNK dan BPKB Enggak Kunjung Datang? Begini Penjelasan Polisi
Ia menambahkan, yang harus ditekankan kepada pemilik kendaraan adalah waktu dihitung berdasarkan hari kerja.
Sementara untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung.
Selain itu, setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.