Beredar Kabar Pegendara Tidak Punya STNK dan SIM Cuma Denda Rp 25 Ribu? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 8 Juli 2020 | 09:40 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Informasi tentang daftar denda bukti tilang lalu lintas terbaru, beredar dalam aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (8/7/2020).

Dalam pesan itu menyembutkan buat pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda sebesar Rp 50.000 dan Rp 25.000.

Bahkan bagi pengendara yang tidak menggunakan helm akan didenda Rp 25.000.

Bagi penumpang kendaraan roda empat yang tertangkap tidak menggunakan sabuk keselamatan akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000.

Baca Juga: Mau Ikut Latihan Praktik Mengendarai di Satpas Polres Metro Bekasi Kota Gratis? Catat Waktunya!

Selain daftar denda tilang, pesan tersebut meminta pembaca pesan tidak menempuh jalan damai saat didenda oleh polisi akibat melanggar peraturan lalu lintas. Berikut isi pesan tersebut:

"JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP. Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN."

Tak hanya itu, pesan itu juga menyatakan instruksi yang mengatasnamakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun."