GridOto.com - Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus STNK dan TNKB, Samsat telah lama membuka layanan Samsat Keliling (Samling), sehingga tidak perlu ke kantor induk Samsat.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah sistem administrasi yang melayani penerbitan STNK dan TNKB.
Melansir Wartakotalive.com, ada 14 titik Samling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) untuk hari ini, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Intip Biaya Pajak Tahunan Ducati Panigale, Bisa Dapat Honda BeAT Seken Nih
Sobat yang ingin membayar pajak di Samling jangan lupakan persyaratannya.
Bawa fotokopi STNK dan fotokopi KTP, masing-masing satu lembar.
Selain itu, sobat wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Jika tidak ada KTP bisa juga menggunakan Kartu Keluarga.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu dilampirkan, Anda bisa langsung menghubungi petugas di lokasi.
Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual Tapi Foto Kopi STNK-nya Gak Ada? Ini Harus Dilakukan