Ngeri! Beli Kendaraan Tanpa Surat-Surat Bisa Disebut Penadah, Segini Hukuman Penjaranya

M. Adam Samudra - Selasa, 7 Juli 2020 | 13:25 WIB

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban melakukan patroli motor bodong (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Polres Metro Bekasi Kota meminta masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat atau biasanya disebut bodong.

"Iya benar bagi pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dihubungi GridOto.com, Selasa (7/7/2020).

Sesuai instruksi Kapolres, lanjut Erna, hal itu dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Mampu Mengurangi Risiko Pencurian Mobil, Apa Itu Sistem Immobilizer?

"Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat," tuturnya.

Ia menjelaskan kendaraan yang dijual secara manual maupun menggunakan media sosial wajib memiliki dokumen yang sah.

Diharapkan, kata Erna, dengan masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan.

Wah, hati-hati ya Sob!

Baca Juga: Motor Hasil Curian Mangkrak di Teluk Pucung, Bagaimana Cara Urusnya?