GridOto.com - Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaran untuk tak memasang pelat nomor depan.
Ikut sertanya Ohio per 1 Juli 2020 menggenapkan menjadi 20 negara bagian yang melaksanakan kebijakan tersebut.
Untuk sebagian kalangan kebijakan ini mungkin menjadi kabar gembira.
Apalagi mereka yang memiliki mobil kekinian yang mayoritas menggunakan grille besar.
Seperti Hyundai i30, Toyota Avalon, serta kebanyakan mobil buatan Lexus dan Audi yang grillenya memenuhi fascia.
Atau malah mobil yang tak memiliki ruang besar pada grille atau bumper untuk dipasang pelat nomor.
Dan kalau dipasang malah menutupi tampang mobil.
Sebut saja Toyota Supra mk 5, Bugatti Chiron, Koenigsegg Agera, dan kebanyakan supercar dan hypercar lainnya.
Baca Juga: Copot Pelat Nomor Karena Bautnya Lepas, Apa Tetap di Tilang? Ini Penjelasannya
Memang secara visual tampang mobil jadi lebih bersih.
Karakter yang diusung pabrikan pun makin bisa terlihat maksimal.
Namun bukan berarti kendaraan yang tak menggunakan pelat nomor depan itu baik.
Pasalnya, pelat nomor depan merupakan salah satu bagian untuk mengidentifikasi kendaraan.
Baca Juga: Ternyata Ini Pelat Nomor Kendaraan Dinas Yang Standar Dari Polisi
Hal tersebut tentu sangat membantu untuk beberapa kasus.
Contohnya, seorang pelaku tabrak lari yang mengendarai Toyota Yaris silver mencoba kabur dari tempat kejadian perkara.
Kamera CCTV yang tersebar hanya dapat mengambil gambar bagian wajah mobil.
Tentu polisi akan kesulitan mencari pelaku tanpa adanya petunjuk spesifik untuk mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Kenapa Kendaraan Bermotor Wajib Pakai Pelat Nomor? Sejarahnya Panjang Juga Nih!
Namun kebijakan tersebut diambil bukan tanpa alasan.
Pemerintah mengharapkan langkah ini dapat memangkas pengeluaran pembuatan pelat nomor.
Tahun lalu saja di Ohio jumlah kendaraan yang melakukan registrasi termasuk ganti pelat nomor ada 13,3 juta kendaraan.
Melalui pengurangan produksi pelat nomor diharapkan pemerintah dapat memotong anggaran sekitar 1,4 juta Dollar Amerika per tahun atau sekitar Rp 20,1 miliar. (Kurs 1 Dollar Amerika = Rp 14.380,55 per 7 Juli 2020)
Namun masyarakat masih diberikan pilihan untuk tetap menggunakan pelat nomor depan ataupun tidak.
Kalau kalian bakal pasang pelat nomor depan enggak sob?