GridOto.com - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak bisa dibilang merupakan suatu kewajiban.
Besaran pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan, kubikasi mesin, tahun pembuatan, dan lainnya.
Lantas, berapa sih besaran biaya pajak yang harus dikeluarkan tiap tahunnya oleh pengguna Ducati?
"Kalau untuk yang keluaran terbaru, paling murah sekarang kisaran Rp 4 juta," kata Jade Bunny, selaku founder Ducati Superbike Owners (DSO) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (5/7/2020).
Baca Juga: Ducati Superbike Owners, Komunitas yang Membernya Doyan Pakai Helm Arai
"Tapi untuk Panigale dan Multistrada malah bisa lebih, kisaran Rp 8 jutaan," sambungnya.
Berdasarkan pantauan GridOto.com yang dihimpun dari pedagang motor bekas di Jakarta, dengan Rp 8 juta bisa dapat Honda BeAT PGM-FI lansiran tahun 2013 yang dibanderol Rp 7,5 juta.
Namun, ia bercerita untuk Ducati yang keluaran tahun 2.000-an, biaya pajak tahunannya masih di kisaran ratusan ribu rupiah.
"Tapi Ducati Monster 900 saya cuma Rp 800 ribu (biaya pajak tahunannya), itu motor keluaran tahun 2001," ungkapnya.