GridOto.com - Surat Izin Mengemudi versi digital ini bakal dilakukan di beberapa negara diantaranya seperti India, Pakistan, dan Korea Selatan dalam waktu dekat ini
Lalu kapan Indonesia mulai menerapkan SIM Digital?
Menanggapi hal ini, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Street Manners : Boncengan Naik Motor si Pengemudi Gak Punya SIM, Boleh Gak Sih Pinjem?
Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan SIM Digital juga akan diterapkan di Indonesia.
"Masih dalam wancana. Karena saat ini kami masih membenahi terlebih dahulu apa yang sudah ada," kata Kombes Pol Singgamata saat dihubungi GridOto.com, Minggu (5/7/2020).
Seperti diketahui, selain dapat meminimalisir kehilangan dan terlupa, SIM digital juga praktis dan mudah dibawa kemanapun.
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mau Ikut Latihan Praktik Mengendarai di Satpas Polres Metro Bekasi Kota Gratis? Catat Waktunya!
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.