PSBB Transisi Diperpanjang, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap Jakarta?

Naufal Shafly - Kamis, 2 Juli 2020 | 18:30 WIB

Ilustrasi plang ganjil genap (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang masa PSBB Transisi mulai tanggal 3 Juli 2020, hingga 16 Juli 2020.

Lantas, dengan diperpanjangnya masa PSBB Transisi ini, apakah sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta ikut ditangguhkan?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan resminya menjelaskan ganjil genap di Jakarta belum akan diberlakukan.

"Tentu pemerintah bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan mengkaji, karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum ya,” kata Sambodo, dilansir dari NTMC Polri, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga: Tanggapi Wacana Ganjil Genap Motor, Asosiasi Ojol Beri Komentar Begini

Dirlantas menambahkan, apabila sistem ganjil genap kembali diaktifkan di masa PSBB transisi seperti sekarang, maka dikhawatirkan penumpang angkutan umum akan membeludak.

“Kalau misal kita aktifkan ganjil genap, maka misal hari ini tanggal ganjil, penumpang pemilik kendaraan genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umum, jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga,” jelasnya.

Rizky Apryandi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo


Ia juga menilai, sistem ganjil genap belum diperlukan meski volume lalu lintas saat ini sudah hampir normal.

Alasannya, kepadatan lalu lintas cukup berkurang karena adanya imbauan gugus tugas terkait pembagian jam masuk kantor.

Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Untuk Motor, YNCI: Komunitas Bisa Susah Kalau Mau Kopdar

“Surat edaran dari satuan gugus tugas yang menyatakan bahwa ada pembagian jam masuk kantor jam 7.00 WIB dan jam 10.00 WIB, ini saya rasa cukup membantu terutama bagi penumpang angkutan umum yang setiap pagi komuter bergerak dari arah Bodetabek masuk Jakarta,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, yang belum menginstruksikan penerapan ganjil genap.