GridOto.com - Penggunaan lampu Strobo atau lampu rotator dilarang untuk kendaraan pribadi baik mobil ataupun motor berpelat hitam termasuk kendaraan pejabat.
Tapi masih ada saja oknum tidak bertanggung jawab yang memasang lampu strobo demi keuntungan pribadi, seperti mempercepat akses berkendara atau menerobos padatnya lalu lintas.
Padahal sinar dari lampu strobo di kendaraan pribadi membuat pengendara lain terganggu karena kesilauan.
Sony Susmana selaku Training Director di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, pemilik kendaraan pribadi yang memakai lampu strobo adalah pengendara yang tidak beretika.
Baca Juga: Street Manners: Kasus Mobil Terbakar Marak Terjadi, Begini Cara Antisipasi Menurut Pakar Safety
"Strobo itu hanya berhak digunakan oleh instansi tertentu untuk kepentingan mendesak dengan tujuan mendapat prioritas di jalan umum," ujar Sony saat dihubungi GridOto.com, Senin (29/6/2020).
"Sehingga ketika lampu strobo disalahgunakan, berarti sudah menyalahi aturan lalu lintas dan tidak memiliki empati dalam hal berkendara," lanjutnya.
Selain itu nyala lampu strobo juga dinilai mengganggu konsentrasi pengguna kendaraan lain di jalan.
"Ketika lampu strobo pengendara lain di depannya akan segera minggir dan memberi jalan karena sinarnya menyilaukan terus, sehingga bisa menggangu fokus mengemudi," jelas Sony.
Baca Juga: Street Manners: Etika Parkir di Mini Market, Jangan Egois Ya
Karena itu, selain mobil yang dibolehkan undang-undang, tidak boleh memakai lampu rotator tersebut.
"Pengguna kendaraan pribadi yang pasang strobo ini harus ingat, bahwa jalan raya digunakan untuk bersama. Sama-sama bayar pajak dan menanggung risiko keselamatan juga bersama. Jadi tidak ada prioritas khusus kecuali mobil polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran," terang Sony.
Dalam aturan lalu lintas, lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil dinas Polri, TNI, pemadam kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.
Baca Juga: Street Manners: Memengaruhi Keselamatan, Mengemudikan Mobil yang Memiliki Airbag Enggak Boleh Asal Sob!
Untuk ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu strobo, ada pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisi:
1. Lampu strobo warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan pembawa tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:
Baca Juga: Street Manners: Penggunaan Lampu Hazard Saat Melewati Persimpangan Itu Berbahaya
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Nah, kalau memang butuh akses jalan pas keadaan genting atau darurat sebaiknya minta pengawalan polisi, bukannya pasang lampu strobo sob.