GridOto.com - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, ada beberapa faktor mengapa kendaraan yang menumpuk di tempat penampungan bekas kecelakaan, dan tilang tak pernah diambil pemiliknya.
"Alasan mereka tidak mengambil motor karena sudah terlalu lama belum lagi pajaknya belum diselesaikan hingga bertahun-tahun," kata AKBP Ojo saat ditemui GridOto.com diruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).
Menurut Ojo, selain karena masalah ekonomi, pemilik kendaraan juga banyak yang menunggak pajak tahunan dan takut ditarik oleh leasing karena menunggak cicilan.
Sehingga mereka membiarkan kendaraanya menjadi bangkai di tempat penampungan milik pihak kepolisian.
Baca Juga: Sayang Banget! Ratusan Motor dan Mobil Bagus Jadi Bangkai di Teluk Pucung Bekasi
"Ketika dia ingin menghidupkan pajak motor yang sudah lama terkubur tentu pemilik harus membayar pajak terlebih dahulu," tuturnya.
Belum lagi, kata Ojo, yang menjadi pertimbangan mereka yaitu motor dalam keadaan rusak.
"Belum lagi biaya perbaikan motor yang sudah rusak tentu biayanya lebih mahal. Sehingga dia berpikir lebih baik beli baru," paparnya.
Selain pasrah, dirinya pun tak bisa berbuat banyak karena tidak adanya aturan mengenai mau diapakan kendaraan itu bila tak diambil oleh pemiliknya.
Baca Juga: Ngeri! Video Grebek Kuburan Motor Teluk Pucung, Bekasi Utara, Motor Numpuk Sampai Berkarat
"Untuk menghapus barang bukti yang ada itu harus ada putusan pengadilan. Kita tidak bisa menghilangkan atau menjual. Karena itu terkait dengan data di Samsat. Sekalipun motor itu sudah tua tapi data di samsat masih ada. Yang jadi tumpukan barang disana biasanya yang tidak bisa menunjukan SIM dan STNK sampai saat ini," tuturnya.