GridOto.com - Polres Metro Bekasi Kota kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 24 jam.
Langkah ini dilakukan setelah melihat tingginya animo masyarakat untuk permohonan perpanjangan SIM di masa pandemi Covid-19.
"Iya benar kami kembali membuka layanan perpanjangan SIM 24 jam," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota AKP Rabiin kepada GridOto.com, Selasa (30/6/2020).
Menurut Rabiin, Polres Metro Bekasi Kota membuka pelayanan SIM malam hari mulai pukul 19:00 sampai 05:00 pagi.
Baca Juga: Mau Ganti Alamat di SIM Sama Dengan KTP Baru? Begini Caranya
Bahkan buat masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM dapat mengakses pendaftaran nomor antrian sendiri secara online di website http//antrian.polrestrobekasikota.com.
Pelayanan SIM juga dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan SIM Keliling.
Sekedar informasi, bagi warga yang lahir tanggal 1 Juli bisa program Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-74.
Kebijakan SIM gratis ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono.
Baca Juga: Ganjil- Genap Motor di Masa PSBB Transisi Jakarta, Dirlantas Polda Metro Komentar Gini
Dalam telegram itu disebutkan pelayanan penerbitan SIM di Satpas setiap wilayah di seluruh Indonesia diminta untuk memberikan pelayanan khusus dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74.