GridOto.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya masih membahas secara mendalam kebijakan ganjil-genap (gage) untuk kendaraan roda dua bersama Dinas Pehubungan DKI Jakarta.
"Belum ada keputusan. Jadi kewenangan ganjil-genap itu ada di Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi GridOto.com, Selasa (30/6/2020).
Lebih jauh Yusri mengatakan, harus ada persiapan yang matang jika mulai mengaktifkan kebijakan ini.
Sejauh ini belum ada kesiapan untuk mengaktifkan gage, contohnya hingga saat ini belum ada rambu-rambu penunjuk terkait gage untuk motor.
Baca Juga: Jangan Panik! Polisi Sebut Hari Ini Ganjil-Genap di Jakarta Belum Diterapkan
Namun ia menambahkan, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengawal pemberlakuan ganjil-genap di lapangan.
"Kita siap mendukung kebijakan tersebut. Mau kebijakannya dimulai besok atau kapan kita siap," bebernya.
Disinggung ruas jalan mana saja akan ditentukan untuk menerapkan aturan ganjil genap sepeda motor, sekali lagi menurut Yusri semuanya bergantung pada keputusan Dishub DKI Jakarta.
Menurut Yusri, dalam aturan tersebut disebutkan daerah kawasan pengendalian lalu lintas yang sudah ditentukan Dishub.
Baca Juga: Polisi Sebut Tilang Elektronik Untuk Ganjil-Genap Belum Berlaku
Terkait sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap untuk pengendara sepeda motor menggunakan mekanisme tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) yang nantinya mesti dipayungi dengan Perda.