Mau Dapat Pengawalan Voorijder dari Kepolisian? Begini Caranya

M. Adam Samudra - Senin, 29 Juni 2020 | 21:40 WIB

Pengawalan kepada tim MAXI YAMAHA Tour de Indonesia (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Suatu pengawalan voojrider biasanya secara resmi diberikan kepada Presiden maupun petinggi negara untuk menunjang kinerja mereka.

Hal tersebut dilakukan demi mempercepat perjalanan agar tidak terganggu dengan kemacetan lalu lintas.

Kendati demikian, pengawalan voojrider juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Kaurmin Satuan Pengawalan (Satpatwal) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rofik mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut bisa ajukan permohonan secara resmi.

Baca Juga: Di Parkir di Teras Rumah, Honda BeAT Milik Pria Malang Ini Raib Digondol Maling, Begini Tips Hindari Pencurian Dari Polisi

"Caranya mudah saja, cukup dengan mengajukan perihal surat resmi ke Dirlantas Polda Metro Jaya," kata AKP Rofik saat dihubungi GridOto.com, Senin (29/6/2020).

Rofik menjelaskan, pengajuan izin tersebut sebagai pertimbangan dengan risiko yang dimungkinkan bisa timbul.

Semisal untuk menjamin keamanan, ketepatan waktu, dan kelancaran dari objek vital yang dikawal.

"Untuk itu, diperlukan surat izin tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Enam Isuzu Panther Grand Touring dan Satu Ford Everest Tak Bertuan Terparkir di Pekarangan Rumah Kosong, Pemilik?

Adapun jenis kegiatan yang memerlukan surat izin keramaian antara lain acara pernikahan, pemakaman dan lainnya.

"Kegiatannya juga harus jelas, misalnya seperti kepanitiaannya, silakan dilampirkan dan dikomunikasikan penanggung jawabnya," jelas Rofik.

Meski demikian, Rofik mengingatkan jika peserta konvoi wajib untuk memenuhi standar keselamatan berkendara atau safety riding.