GridOto.com - Suatu pengawalan voojrider biasanya secara resmi diberikan kepada Presiden maupun petinggi negara untuk menunjang kinerja mereka.
Hal tersebut dilakukan demi mempercepat perjalanan agar tidak terganggu dengan kemacetan lalu lintas.
Kendati demikian, pengawalan voojrider juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Kaurmin Satuan Pengawalan (Satpatwal) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rofik mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut bisa ajukan permohonan secara resmi.
"Caranya mudah saja, cukup dengan mengajukan perihal surat resmi ke Dirlantas Polda Metro Jaya," kata AKP Rofik saat dihubungi GridOto.com, Senin (29/6/2020).
Rofik menjelaskan, pengajuan izin tersebut sebagai pertimbangan dengan risiko yang dimungkinkan bisa timbul.
Semisal untuk menjamin keamanan, ketepatan waktu, dan kelancaran dari objek vital yang dikawal.
"Untuk itu, diperlukan surat izin tersebut," ungkapnya.
Adapun jenis kegiatan yang memerlukan surat izin keramaian antara lain acara pernikahan, pemakaman dan lainnya.
"Kegiatannya juga harus jelas, misalnya seperti kepanitiaannya, silakan dilampirkan dan dikomunikasikan penanggung jawabnya," jelas Rofik.
Meski demikian, Rofik mengingatkan jika peserta konvoi wajib untuk memenuhi standar keselamatan berkendara atau safety riding.