GridOto.com - Polisi Lalu Lintas (Polantas) merupakan etalase Polri terdepan yang ditampilkan dalam pelayanan kepolisian.
Hampir di setiap sisi jalan raya terdapat Polantas yang sedang melaksanakan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas.
Misal, jika ada pengendara yang melanggar diminta untuk berhenti atau menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, hingga data diri dari pengemudi atau masing-masing penumpang.
Baca Juga: Mau Bayar Denda Tapi Surat Tilang Hilang, Apa Yang Harus Dilakukan?
Bahkan jika ada pengguna kendaraan yang tidak patuh, maka petugas wajib melakukan tindakan tilang.
Namun tindakan tersebut juga harus sesuai dengan aturan, karena semua ada standar prosedurnya.
Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu-lintas di jalan umum.
Namun boleh atau tidak selain Polantas yang melakukan penilangan?
Baca Juga: Mengurus Tilang Setelah Terlewat Tanggal Sidang, Begini Kata Polisi
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan.
"Jadi yang berhak menilang pengendara adalah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bukan anggota Brimob atau Intel. Apakah anggota lalu lintas wajib bawa surat tilang? Bisa iya, bisa juga tidak tergantung pimpinannya," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (25/6/2020).
Namun yang jelas, saat polisi memergoki ada pengendara kebut-kebutan di jalan raya tanpa surat tugas atau bagian lalu lintas pun bisa saja menghentikan paksa si pengendara lantaran perbuatan itu jelas-jelas melanggar aturan.
"Semua anggota menilang boleh saja asalkan benar," bebernya.
Baca Juga: Bawa Sepeda di Belakang Motor Masuk Katagori Pelanggaran? Ini Jawabannya
Intinya polisi bisa saja menilang pengendara di jalan raya tanpa surat tugas, hanya jika pelanggaran aturan itu sudah jelas-jelas terjadi.
Namun jika pengendara tak melanggar aturan apa pun, polisi tak berhak menghentikannya dengan alasan apa pun tanpa surat tugas yang sah.