Kelakuan Juru Parkir di Daerah Ini Bikin Warga Bingung, Suka Pasang Tarif Sendiri-sendiri, Padahal Ada Perda yang Mengatur

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 25 Juni 2020 | 16:04 WIB

Ilustrasi tukang parkir (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Urusan tarif parkir resmi, memang sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur. Nyatanya masih banyak warga yang kebingungan dengan jumlahnya.

Ini kalau ngomongin soal tarif parkir resmi ya, bukan tempat parkir liar yang jukirnya pun enggak jelas dari mana rimbanya.

Bisa dilihat kasusnya di Majalengka Jawa Barat, warga kebingungan dengan ulah juru parkir resmi yang enggak jelas pasang tarif parkir.

Pasalnya tarif yang dikenakan oleh petugas kepada para pemilik kendaraan berbeda-beda, meski masih berada dalam satu kawasan.

Baca Juga: Street Manners: Kenapa Parkir Mundur Lebih Baik Ketimbang Parkir Maju? Ini Penjelasannya

Yang makin membuat pemilik kendaraan mengerutkan dahi, petugas sering tidak memberikan karcis parkir.

Kalaupun ada yang memberikan karcis, besaran tarifnya dicoret dan diganti dengan tarif yang lebih mahal.

Menurut sejumlah pengguna jasa parkir, pemilik kendaraan tidak menerima tanda bukti pembayaran itu sudah biasa.

Padahal bila mengacu pada Perda nomor 10 Tahun 2010 tentang tarif parkir di Kabupaten Majalengka yang masih berlaku sampai sekarang, tarif parkir motor hanya Rp 500.

Baca Juga: Moda Transportasi Umum Di Kota Batu Belum Beroperasi Penuh, Dishub Adakan Rapid Test untuk Sopir dan Juru Parkir