GridOto.com - Baru-baru ini beredar di sosial media adanya Surat Ijin Mengemudi (SIM) A milik warga negara asing.
SIM A milik Warganegara Tionghoa itu dikabarkan dikeluarkan oleh Sat Lantas Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nama yang tertera di SIM tersebut yakni Liu Shunan WNA yang lahir di Hebei pada 1 September 1980.
Dalam SIM tersebut juga menerangkan jika Liu Shuan berdomisili di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Jika Mau Berkendara di Indonesia Warga Negara Asing Harus Punya SIM, Apa Syaratnya?
Menanggapi hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusuf memberikan penjelasan.
"Informasi tersebut tidak benar alias hoaks," kata Brigjen Pol Yusuf saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/5/2020).
Sekadar informasi, untuk memilik SIM WNA harus memiliki Kartu Izin Mentap Sementara (KIMS), Surat Tanda Melapor Diri (STMD), paspor atau visa, surat keterangan kependudukan, serta berbadan sehat jasmi dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.
Adapun bagi WNA yang menetap di Indonesia masa belaku SIM-nya selama 5 tahun, untuk staf Kedutaan/keluarganya selama 5 tahun, dan masa berlaku SIM bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
Baca Juga: Layanan Sudah Dibuka Pemohon SIM Ada yang Antre Sejak Subuh, Begini Kata Polisi
Sedangkan masa berlaku SIM bagi turis maksimal 1 bulan yang hanya boleh dimanfaatkan di Bali dan jika pemegang SIM itu kembali ke negara asalnya harus melapor ke Satpas yang mengeluarkan SIM.
Polda Metro Jaya berulang kali menginformasikan perihal pembuatan SIM bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lama, di antaranya dengan memanfaatkan jajaring sosial twitter @TMCPoldaMetro.